Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
Jum'at, 13 Maret 2026 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
“Adanya iktikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” ungkapnya.
Mantan Menko PMK ini mengungkapkan sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan PRT,” kata Puan.
Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini mengungkapkan sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan PRT,” kata Puan.
Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :