DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif, PKB Komitmen Kawal hingga Jadi UU
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026?
RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya — angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.
Meski disambut antusias oleh kalangan aktivis dan masyarakat sipil, Iman Sukri menegaskan penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.
Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres) — surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80% materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan yang menurutnya paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh para PRT maupun oleh keluarga yang mempekerjakan mereka, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.
“Soal perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja — bisa lisan, bisa tertulis — yang memuat setidaknya empat hal pokok, identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat. Menurut Iman Sukri, ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik,” katanya.
Soal jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ImanSukri merespons kekhawatiran kalangan pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.
RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya — angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.
Meski disambut antusias oleh kalangan aktivis dan masyarakat sipil, Iman Sukri menegaskan penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.
Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres) — surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80% materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan yang menurutnya paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh para PRT maupun oleh keluarga yang mempekerjakan mereka, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.
“Soal perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja — bisa lisan, bisa tertulis — yang memuat setidaknya empat hal pokok, identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat. Menurut Iman Sukri, ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik,” katanya.
Soal jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ImanSukri merespons kekhawatiran kalangan pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.
Lihat Juga :