Gus Yaqut Datang ke KPK, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:58 WIB
loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Kamis (12/3/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Kedatangannya ini guna memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pantauan SindoNews di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.04 WIB dengan mengenakan kemeja putih dengan dibalut jaket serta berpeci hitam.
Baca juga: Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru
Dia datang didampingi sejumlah orang, salah satunya Melissa Anggraini selalu advokatnya. Keduanya sempat terlihat duduk di ruang tunggu lobi KPK sebelum beranjak ke lantai dua untuk pemeriksaan Yaqut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini.
Pemanggilan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.
Pantauan SindoNews di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.04 WIB dengan mengenakan kemeja putih dengan dibalut jaket serta berpeci hitam.
Baca juga: Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru
Dia datang didampingi sejumlah orang, salah satunya Melissa Anggraini selalu advokatnya. Keduanya sempat terlihat duduk di ruang tunggu lobi KPK sebelum beranjak ke lantai dua untuk pemeriksaan Yaqut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini.
Pemanggilan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.
Lihat Juga :