KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta
Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
1. Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP:
2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
(jon)
Lihat Juga :