Sikap Dewan Pers soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

2. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).

3. Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma: Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi. Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.

4. Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights: Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.

5. Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

Tuntutan IJTI kepada Presiden Prabowo

Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:
1. Melakukan Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
2. Menjamin "Level Playing Field": Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.
3. Memperkuat Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia.
4. Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Bagaimana Perdamaian...
Bagaimana Perdamaian Iran dan AS Membentuk Arsitektur Timur Tengah yang Baru?
Analis Israel: Kesepakatan...
Analis Israel: Kesepakatan AS-Iran Adalah Kemenangan Besar bagi Teheran
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved