Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan, KIP: Penyetaraan Ijazah Gibran Merupakan Informasi Terbuka
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:41 WIB
loading...
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen, di Jakarta Rabu (11/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diketahui, dalam perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.
"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta, Bonatua: Tidak Ada Tanggal Legalisasi
Dalam putusannya, KIP juga sekaligus membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.
"Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka," ujarnya.
Selain itu, KIP juga menyatakan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai informasi terbuka, yaitu dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Baca juga: Bonatua Silalahi Bakal Analisis Semua Salinan Ijazah Jokowi
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.3 dan paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," pungkasnya.
"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta, Bonatua: Tidak Ada Tanggal Legalisasi
Dalam putusannya, KIP juga sekaligus membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.
"Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka," ujarnya.
Selain itu, KIP juga menyatakan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai informasi terbuka, yaitu dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Baca juga: Bonatua Silalahi Bakal Analisis Semua Salinan Ijazah Jokowi
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.3 dan paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :