BSKDN Kemendagri Tekankan Pentingnya Mentalitas Disiplin ASN sebagai Pelayan Publik
Rabu, 11 Maret 2026 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eunike Prapti Lestari K mengatakan, penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.
“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK,” jelasnya.
Nilai dasar tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, di mana nilai BerAKHLAK menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga semakin menegaskan nilai BerAKHLAK merupakan satu-satunya nilai dasar yang harus dianut oleh seluruh ASN di Indonesia.
Eunike menambahkan, implementasi nilai BerAKHLAK juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur. Oleh karena itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami oleh pegawai. "ASN BerAKHLAK kenapa perlu dilaksanakan? sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," ucapnya.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eunike Prapti Lestari K mengatakan, penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.
“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK,” jelasnya.
Nilai dasar tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, di mana nilai BerAKHLAK menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga semakin menegaskan nilai BerAKHLAK merupakan satu-satunya nilai dasar yang harus dianut oleh seluruh ASN di Indonesia.
Eunike menambahkan, implementasi nilai BerAKHLAK juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur. Oleh karena itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami oleh pegawai. "ASN BerAKHLAK kenapa perlu dilaksanakan? sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :