Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan tersebut juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. SK itu diterbitkan tanpa didasari pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ungkap Deby.
Menurut dia, kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Natalius Pigai.
Karena itu, Deby menilai mutasi terhadap kliennya bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan," ucapnya.
"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ungkap Deby.
Menurut dia, kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Natalius Pigai.
Karena itu, Deby menilai mutasi terhadap kliennya bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :