Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik saat Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman
Selasa, 10 Maret 2026 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ungkap Anang.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ungkap Anang.
(shf)
Lihat Juga :