KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Senin, 09 Maret 2026 - 20:08 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru dalam dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tersangka yang dimaksud ialah Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid .
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi menambahkan, "Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi."
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi, PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum
Menurut Budi, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik lancung lain Pemprov Riau. Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21.
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi menambahkan, "Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi."
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi, PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum
Menurut Budi, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik lancung lain Pemprov Riau. Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21.
Lihat Juga :