Setuju Jaksa Banding, Pakar Hukum Nilai Hakim Harus Paham Esensi Kerugian Perekonomian Negara
Senin, 09 Maret 2026 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Hanafi menuturkan bahwa proses banding dilakukan tidak hanya karena persoalan dakwaan kerugian perekonomian negara yang tidak dikabulkan hakim, tapi juga karena jaksa tidak sepakat dengan penjara pidana, serta dihilangkannya kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan hakim.
Terkait dengan kerugian perekonomian negara, kata Hanafi, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. “Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” ujar Profesor hukum yang mengajar di Fakultas Hukum UII ini.
Hanafi berpendapat, sebenarnya kerugian perekonomian negara bisa dihitung asal dilakukan secara cermat. “Tinggal apakah hakim bisa menerima atau tidak perhitungan seperti itu, karena terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hanafi.
MK pernah memutuskan perkara terkait uji materi UU Tipikor untuk kata ‘dapat’ dalam pasal terkait kerugian negara. “Sebelumnya kan ada kata ‘dapat’ merugikan negara. Kata ‘dapat’ inikan potensial loss. Uji materi ini dikabulkan MK dengan putusan nomor 25 tahun 2016 yang menghilangkan kata ‘dapat’. Jadi dihilangkan,” ujarnya.
Akibatnya, kata Hanafi, kerugian negara harus ‘actual loss’. Dengan putusan MK ini, kata Hanafi, dalam praktiknya, kerugian negara harus pasti atau actual. Sementara kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masih abstrak.
Namun putusan MK saat itu, dalam pandangan Hanafi, lebih pada masalah kerugian keuangan negara. Bukan terkait pada kerugian perekonomian negara. “Namun karena di situ ada kerugian perekonomian negara sehingga ‘atau’ nya itu dianggap harus pasti juga, padahal perhitungan perekonomian negara itu tidak mungkin pasti seperti kerugian keuangan negara,” katanya.
Terkait dengan kerugian perekonomian negara, kata Hanafi, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. “Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” ujar Profesor hukum yang mengajar di Fakultas Hukum UII ini.
Hanafi berpendapat, sebenarnya kerugian perekonomian negara bisa dihitung asal dilakukan secara cermat. “Tinggal apakah hakim bisa menerima atau tidak perhitungan seperti itu, karena terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hanafi.
MK pernah memutuskan perkara terkait uji materi UU Tipikor untuk kata ‘dapat’ dalam pasal terkait kerugian negara. “Sebelumnya kan ada kata ‘dapat’ merugikan negara. Kata ‘dapat’ inikan potensial loss. Uji materi ini dikabulkan MK dengan putusan nomor 25 tahun 2016 yang menghilangkan kata ‘dapat’. Jadi dihilangkan,” ujarnya.
Akibatnya, kata Hanafi, kerugian negara harus ‘actual loss’. Dengan putusan MK ini, kata Hanafi, dalam praktiknya, kerugian negara harus pasti atau actual. Sementara kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masih abstrak.
Namun putusan MK saat itu, dalam pandangan Hanafi, lebih pada masalah kerugian keuangan negara. Bukan terkait pada kerugian perekonomian negara. “Namun karena di situ ada kerugian perekonomian negara sehingga ‘atau’ nya itu dianggap harus pasti juga, padahal perhitungan perekonomian negara itu tidak mungkin pasti seperti kerugian keuangan negara,” katanya.
Lihat Juga :