Demokrasi Popularitas dan Ilusi Inklusi
Senin, 09 Maret 2026 - 10:00 WIB
loading...
Praktisi Hukum Ramdansyah (kanan) bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Istimewa
A
A
A
Ramdansyah
Praktisi Hukum yang pernah menjabat Ketua Panwaslu DKI 2008/2009 dan Ketua Panwaslukada 2011/2012
PADA awal Maret ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat selebritas berinisial FA—seorang kepala daerah—kembali menyentak publik. Dalam pembelaannya, ia mengaku “tidak memahami hukum” karena latar belakangnya sebagai artis dangdut. Pernyataan itu mungkin dimaksudkan sebagai strategi pembelaan diri. Namun tanpa disadari, ia justru menyingkap persoalan yang lebih mendasar dalam demokrasi kita: ketika popularitas kerap lebih menentukan daripada kapasitas.
Demokrasi pada prinsipnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi setiap warga negara. Hak politik tidak boleh dibatasi oleh profesi, status sosial, ataupun tingkat keterkenalan seseorang. Dalam kerangka itu, masuknya selebritas ke dunia politik tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh keterbukaan dan inklusivitas.
Namun inklusivitas demokrasi memiliki batas yang sering terlupakan. Partisipasi politik tidak cukup berhenti pada keterlibatan formal di setiap pemilu. Tanpa kompetensi kepemimpinan, pemahaman kebijakan publik, dan orientasi moral terhadap kepentingan umum, partisipasi dapat berubah menjadi sekadar formalitas prosedural. Demokrasinya tetap berjalan, tetapi substansinya menipis.
Sosiolog Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000) menggambarkan paradoks masyarakat modern. Partisipasi sosial secara formal meningkat, tetapi solidaritas sosial justru melemah. Orang hadir dalam ruang publik, tetapi tidak selalu membangun kepentingan bersama.
Paradoks serupa dapat muncul dalam demokrasi elektoral. Tingginya partisipasi pemilih tidak otomatis menghasilkan kualitas demokrasi lebih baik. Dalam situasi tertentu, demokrasi bahkan dapat melahirkan populisme, patronase, atau praktik korupsi ketika proses politik tidak disertai etika publik yang kuat. Demokrasi akhirnya berdiri di atas prosedur, tetapi kehilangan kedalaman nilai.
Fenomena selebritas dalam politik sebenarnya bukan gejala baru. Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) menjelaskan bahwa kehidupan sosial merupakan arena pertarungan berbagai jenis modal: ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik.
Modal simbolik—seperti reputasi, prestise, dan keterkenalan—sering kali memiliki daya pengaruh yang sangat besar. Dalam masyarakat yang sangat dimediasi oleh media, keterkenalan bahkan dapat berubah menjadi sumber kekuasaan.
Di sinilah selebritas memiliki keunggulan yang sulit ditandingi politisi biasa. Mereka memasuki arena politik dengan bekal pengakuan publik yang telah terbentuk sebelumnya. Industri hiburan, media massa, dan kini media sosial terus memproduksi figur-figur populer yang akrab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam masyarakat yang sangat dipengaruhi media, tidak mengherankan jika sejumlah selebritas berhasil menembus politik formal. Ketika figur semacam ini masuk ke dunia politik, mereka tidak memulai dari titik nol. Popularitas yang telah terbangun dapat dengan mudah dikonversi menjadi dukungan elektoral.
Fenomena ini berangkat dari konsep otoritas karismatik yang dijelaskan Max Weber. Karisma muncul ketika masyarakat memberikan pengakuan terhadap figur yang dianggap memiliki daya tarik atau wibawa tertentu. Namun dalam dunia selebritas, karisma sering kali tidak lahir dari pengalaman kepemimpinan, melainkan dari konstruksi media. Film, televisi, dan media sosial menjadikan perhatian publik sebagai komoditas sosial yang dapat dipertukarkan dengan berbagai bentuk kekuasaan.
Dalam masyarakat yang sangat dipengaruhi media, tidak mengherankan jika sejumlah selebritas berhasil menembus politik formal. Sebagian di antaranya bahkan mampu menunjukkan kinerja politik yang serius. Di Indonesia, misalnya, beberapa figur dari dunia hiburan berhasil menempuh jalur politik dan menjalankan fungsi publik secara relatif baik. Sebut saja sejumlah selebritas yang berhasil menjalankan fungsi publik seperti; Rieke Diah Pitaloka, Dede Yusuf, atau Angelina Sondakh.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa latar belakang dunia hiburan tidak otomatis menjadi hambatan dalam politik. Namun perpindahan dari panggung hiburan ke arena kekuasaan tetap memerlukan proses pembelajaran yang serius.
Setiap arena sosial memiliki logika permainannya sendiri. Popularitas di panggung hiburan tidak otomatis berarti memahami tata kelola pemerintahan, kompleksitas kebijakan publik, ataupun kerumitan hukum.
Masalah muncul ketika modal simbolik tidak diimbangi dengan kompetensi politik. Popularitas mungkin cukup untuk memenangkan pemilu, tetapi tidak cukup untuk menjalankan pemerintahan.
Dalih “tidak memahami hukum” yang disampaikan seorang kepala daerah berlatar belakang selebritas memperlihatkan dengan jelas jurang antara popularitas dan kapasitas. Demokrasi elektoral memang memungkinkan seseorang meraih kekuasaan melalui suara pemilih, tetapi kualitas kepemimpinan tetap ditentukan oleh kemampuan menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab.
Masuknya selebritas ke dunia politik pada dasarnya merupakan bagian dari demokrasi inklusif. Persoalan muncul ketika ruang politik dipenuhi oleh logika popularitas tanpa diimbangi kompetensi dan integritas.
Jika kondisi ini terus berlangsung, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar panggung popularitas. Tepuk tangan pemilih lebih menentukan daripada kualitas kepemimpinan.
Di sinilah peran partai politik menjadi krusial. Partai tidak semestinya hanya mencari figur populer demi memenangkan pemilu. Partai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kandidat yang diajukan memiliki kapasitas kepemimpinan, pemahaman kebijakan publik, serta integritas moral.
Di sisi lain, pemilih juga memegang peran yang tidak kalah penting. Kandidat politik tidak semestinya dinilai dari seberapa sering ia muncul di layar televisi atau panggung hiburan, melainkan dari rekam jejak, kompetensi, dan komitmennya terhadap kepentingan publik.
Tanpa kesadaran kolektif semacam itu, politik mudah terperosok menjadi panggung sandiwara: penuh sorotan, tetapi miskin kepemimpinan.
Pada akhirnya, demokrasi memang memberi ruang bagi siapa pun untuk berpartisipasi—termasuk selebritas. Namun demokrasi yang matang tidak berhenti pada logika ketenaran. Tanpa kapasitas, integritas, dan tanggung jawab publik, inklusivitas demokrasi hanya akan menjadi ilusi inklusi.
Praktisi Hukum yang pernah menjabat Ketua Panwaslu DKI 2008/2009 dan Ketua Panwaslukada 2011/2012
PADA awal Maret ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat selebritas berinisial FA—seorang kepala daerah—kembali menyentak publik. Dalam pembelaannya, ia mengaku “tidak memahami hukum” karena latar belakangnya sebagai artis dangdut. Pernyataan itu mungkin dimaksudkan sebagai strategi pembelaan diri. Namun tanpa disadari, ia justru menyingkap persoalan yang lebih mendasar dalam demokrasi kita: ketika popularitas kerap lebih menentukan daripada kapasitas.
Demokrasi pada prinsipnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi setiap warga negara. Hak politik tidak boleh dibatasi oleh profesi, status sosial, ataupun tingkat keterkenalan seseorang. Dalam kerangka itu, masuknya selebritas ke dunia politik tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh keterbukaan dan inklusivitas.
Namun inklusivitas demokrasi memiliki batas yang sering terlupakan. Partisipasi politik tidak cukup berhenti pada keterlibatan formal di setiap pemilu. Tanpa kompetensi kepemimpinan, pemahaman kebijakan publik, dan orientasi moral terhadap kepentingan umum, partisipasi dapat berubah menjadi sekadar formalitas prosedural. Demokrasinya tetap berjalan, tetapi substansinya menipis.
Sosiolog Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000) menggambarkan paradoks masyarakat modern. Partisipasi sosial secara formal meningkat, tetapi solidaritas sosial justru melemah. Orang hadir dalam ruang publik, tetapi tidak selalu membangun kepentingan bersama.
Paradoks serupa dapat muncul dalam demokrasi elektoral. Tingginya partisipasi pemilih tidak otomatis menghasilkan kualitas demokrasi lebih baik. Dalam situasi tertentu, demokrasi bahkan dapat melahirkan populisme, patronase, atau praktik korupsi ketika proses politik tidak disertai etika publik yang kuat. Demokrasi akhirnya berdiri di atas prosedur, tetapi kehilangan kedalaman nilai.
Modal Simbolik dan Kekuasaan Popularitas
Fenomena selebritas dalam politik sebenarnya bukan gejala baru. Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) menjelaskan bahwa kehidupan sosial merupakan arena pertarungan berbagai jenis modal: ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik.
Modal simbolik—seperti reputasi, prestise, dan keterkenalan—sering kali memiliki daya pengaruh yang sangat besar. Dalam masyarakat yang sangat dimediasi oleh media, keterkenalan bahkan dapat berubah menjadi sumber kekuasaan.
Di sinilah selebritas memiliki keunggulan yang sulit ditandingi politisi biasa. Mereka memasuki arena politik dengan bekal pengakuan publik yang telah terbentuk sebelumnya. Industri hiburan, media massa, dan kini media sosial terus memproduksi figur-figur populer yang akrab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ketika Popularitas Mengalahkan Kapasitas
Dalam masyarakat yang sangat dipengaruhi media, tidak mengherankan jika sejumlah selebritas berhasil menembus politik formal. Ketika figur semacam ini masuk ke dunia politik, mereka tidak memulai dari titik nol. Popularitas yang telah terbangun dapat dengan mudah dikonversi menjadi dukungan elektoral.
Fenomena ini berangkat dari konsep otoritas karismatik yang dijelaskan Max Weber. Karisma muncul ketika masyarakat memberikan pengakuan terhadap figur yang dianggap memiliki daya tarik atau wibawa tertentu. Namun dalam dunia selebritas, karisma sering kali tidak lahir dari pengalaman kepemimpinan, melainkan dari konstruksi media. Film, televisi, dan media sosial menjadikan perhatian publik sebagai komoditas sosial yang dapat dipertukarkan dengan berbagai bentuk kekuasaan.
Dalam masyarakat yang sangat dipengaruhi media, tidak mengherankan jika sejumlah selebritas berhasil menembus politik formal. Sebagian di antaranya bahkan mampu menunjukkan kinerja politik yang serius. Di Indonesia, misalnya, beberapa figur dari dunia hiburan berhasil menempuh jalur politik dan menjalankan fungsi publik secara relatif baik. Sebut saja sejumlah selebritas yang berhasil menjalankan fungsi publik seperti; Rieke Diah Pitaloka, Dede Yusuf, atau Angelina Sondakh.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa latar belakang dunia hiburan tidak otomatis menjadi hambatan dalam politik. Namun perpindahan dari panggung hiburan ke arena kekuasaan tetap memerlukan proses pembelajaran yang serius.
Setiap arena sosial memiliki logika permainannya sendiri. Popularitas di panggung hiburan tidak otomatis berarti memahami tata kelola pemerintahan, kompleksitas kebijakan publik, ataupun kerumitan hukum.
Masalah muncul ketika modal simbolik tidak diimbangi dengan kompetensi politik. Popularitas mungkin cukup untuk memenangkan pemilu, tetapi tidak cukup untuk menjalankan pemerintahan.
Dalih “tidak memahami hukum” yang disampaikan seorang kepala daerah berlatar belakang selebritas memperlihatkan dengan jelas jurang antara popularitas dan kapasitas. Demokrasi elektoral memang memungkinkan seseorang meraih kekuasaan melalui suara pemilih, tetapi kualitas kepemimpinan tetap ditentukan oleh kemampuan menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab.
Partai, Pemilih, dan Kualitas Demokrasi
Masuknya selebritas ke dunia politik pada dasarnya merupakan bagian dari demokrasi inklusif. Persoalan muncul ketika ruang politik dipenuhi oleh logika popularitas tanpa diimbangi kompetensi dan integritas.
Jika kondisi ini terus berlangsung, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar panggung popularitas. Tepuk tangan pemilih lebih menentukan daripada kualitas kepemimpinan.
Di sinilah peran partai politik menjadi krusial. Partai tidak semestinya hanya mencari figur populer demi memenangkan pemilu. Partai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kandidat yang diajukan memiliki kapasitas kepemimpinan, pemahaman kebijakan publik, serta integritas moral.
Di sisi lain, pemilih juga memegang peran yang tidak kalah penting. Kandidat politik tidak semestinya dinilai dari seberapa sering ia muncul di layar televisi atau panggung hiburan, melainkan dari rekam jejak, kompetensi, dan komitmennya terhadap kepentingan publik.
Tanpa kesadaran kolektif semacam itu, politik mudah terperosok menjadi panggung sandiwara: penuh sorotan, tetapi miskin kepemimpinan.
Pada akhirnya, demokrasi memang memberi ruang bagi siapa pun untuk berpartisipasi—termasuk selebritas. Namun demokrasi yang matang tidak berhenti pada logika ketenaran. Tanpa kapasitas, integritas, dan tanggung jawab publik, inklusivitas demokrasi hanya akan menjadi ilusi inklusi.
(rca)
Lihat Juga :