Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Minggu, 08 Maret 2026 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang vonis Jumat, 6 Maret 2026 menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025.
Dengan demikian majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada sidang 27 Februari lalu menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dakwaan tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.
Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada sidang 27 Februari lalu menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dakwaan tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.
Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :