Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir

Minggu, 08 Maret 2026 - 08:05 WIB
loading...
Vonis Bebas Delpedro...
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk divonis bebas. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Direktur Amnety International Indonesia Usman Hamid buka suara menanggapi vonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi massa Agustus 2026. Menurut Usman, vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia.

“Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews dikutip Minggu (8/3/2026).

Dia menilai rentetan proses hukum terhadap empat aktivis tersebut nyata-nyata mengungkap keserampangan negara dalam merespons aspirasi damai publik. “Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” katanya.

Baca juga: Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Berteori Putusan Bebas Murni untuk Alasan Ajukan Kasasi



Dia melihat majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan. Majelis hakim juga menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewenangkan hukum sebagai alat represi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. “Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. “Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain,” imbuhnya.

“Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang vonis Jumat, 6 Maret 2026 menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025.

Dengan demikian majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada sidang 27 Februari lalu menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dakwaan tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Mampukah Taegeuk Warriors Akhiri Kutukan?
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Berita Terkini
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved