Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!
Jum'at, 06 Maret 2026 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" ujar Delpedro.
Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta agar negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya.
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," katanya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung demo ricuh Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa.
Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta agar negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya.
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," katanya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung demo ricuh Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa.
(jon)
Lihat Juga :