KPK Bawa 2 Koper Tumpukan Dokumen ke Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Jum'at, 06 Maret 2026 - 13:20 WIB
loading...
KPK Bawa 2 Koper Tumpukan...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026). Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut , Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.

Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan dokumen itu sebelumnya berada di dalam dua koper.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Dokumen tersebut berupa lampiran bukti yang menguatkan sahnya penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Di dalamnya berisi alat bukti KPK dalam menerapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tumpukan dokumen itu diperiksa hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen yang dibawa dalam 2 koper itu, Tim Biro Hukum KPK rencananya menghadirkan ahli dalam persidangan. Pasalnya, itu menjadi hak bagi KPK selaku Termohon sebagaimana yang telah dilakukan kubu Gus Yaqut selaku Pemohon pada sidang sebelumnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved