KPK Bawa 2 Koper Tumpukan Dokumen ke Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Jum'at, 06 Maret 2026 - 13:20 WIB
loading...
KPK Bawa 2 Koper Tumpukan...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026). Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut , Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.

Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan dokumen itu sebelumnya berada di dalam dua koper.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Dokumen tersebut berupa lampiran bukti yang menguatkan sahnya penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Di dalamnya berisi alat bukti KPK dalam menerapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tumpukan dokumen itu diperiksa hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen yang dibawa dalam 2 koper itu, Tim Biro Hukum KPK rencananya menghadirkan ahli dalam persidangan. Pasalnya, itu menjadi hak bagi KPK selaku Termohon sebagaimana yang telah dilakukan kubu Gus Yaqut selaku Pemohon pada sidang sebelumnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved