Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar
Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
"Jadi, itu pemberian Saudi, di mana Saudi berhak menghapus sebagian, merubah sebagian, atau keseluruhan terhadap kuota yang diserahkan tersebut," terangnya.
Mellisa menambahkan, dalam dupliknya KPK menyebut hasil pemeriksaan investigatif disimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji. Penyimpangan itu dalam proses penetapan kuota haji tambahan, yang mana sejatinya penetapan kuota haji khusus tambahan ditentukan Arab Saudi dan berdasarkan Pagu yang sudah ditentukan DPR RI.
"Pada saat MoU ditandatangani, Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH ikut hadir, artinya bukan hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama semata. Lalu, bicara soal aliran dana, tidak pernah ada aliran dana yang diambil daripada Gus Yaqut," katanya.
Adapun soal sidang pada Kamis, 4 Maret 2026 esok, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dari bukti penerapan KUHP Baru, tapi KPK malah menyebutnya menggunakan KUHP Lama. Selain itu, kubu Gus Yaqut juga bakal menghadirkan ahli meski tak disebutkan rinciannya.
"Jadi, itu pemberian Saudi, di mana Saudi berhak menghapus sebagian, merubah sebagian, atau keseluruhan terhadap kuota yang diserahkan tersebut," terangnya.
Mellisa menambahkan, dalam dupliknya KPK menyebut hasil pemeriksaan investigatif disimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji. Penyimpangan itu dalam proses penetapan kuota haji tambahan, yang mana sejatinya penetapan kuota haji khusus tambahan ditentukan Arab Saudi dan berdasarkan Pagu yang sudah ditentukan DPR RI.
"Pada saat MoU ditandatangani, Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH ikut hadir, artinya bukan hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama semata. Lalu, bicara soal aliran dana, tidak pernah ada aliran dana yang diambil daripada Gus Yaqut," katanya.
Adapun soal sidang pada Kamis, 4 Maret 2026 esok, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dari bukti penerapan KUHP Baru, tapi KPK malah menyebutnya menggunakan KUHP Lama. Selain itu, kubu Gus Yaqut juga bakal menghadirkan ahli meski tak disebutkan rinciannya.
(cip)
Lihat Juga :