Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
loading...
Kasus Kuota Haji, Pengacara...
Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar yang disebut Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi, nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK, hasil audit tentang kerugian negara belum pernah ada ataupun muncul. Pihaknya mempertanyakan soal pernyataan kubu KPK saat memberikan Jawaban yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang mana itu diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan.

Lihat video: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

"Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara karena di awal mereka sempat sebut Rp1 rriliun, Rp1,6 (triliun), pada akhirnya di Rp600 (miliar), itu kami juga masih mempertanyakan. Kita mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP," tuturnya.

"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.

Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved