Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar
Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
loading...
Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar yang disebut Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi, nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK, hasil audit tentang kerugian negara belum pernah ada ataupun muncul. Pihaknya mempertanyakan soal pernyataan kubu KPK saat memberikan Jawaban yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang mana itu diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan.
Lihat video: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
"Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara karena di awal mereka sempat sebut Rp1 rriliun, Rp1,6 (triliun), pada akhirnya di Rp600 (miliar), itu kami juga masih mempertanyakan. Kita mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP," tuturnya.
"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.
Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
"Jadi, itu pemberian Saudi, di mana Saudi berhak menghapus sebagian, merubah sebagian, atau keseluruhan terhadap kuota yang diserahkan tersebut," terangnya.
Mellisa menambahkan, dalam dupliknya KPK menyebut hasil pemeriksaan investigatif disimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji. Penyimpangan itu dalam proses penetapan kuota haji tambahan, yang mana sejatinya penetapan kuota haji khusus tambahan ditentukan Arab Saudi dan berdasarkan Pagu yang sudah ditentukan DPR RI.
"Pada saat MoU ditandatangani, Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH ikut hadir, artinya bukan hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama semata. Lalu, bicara soal aliran dana, tidak pernah ada aliran dana yang diambil daripada Gus Yaqut," katanya.
Adapun soal sidang pada Kamis, 4 Maret 2026 esok, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dari bukti penerapan KUHP Baru, tapi KPK malah menyebutnya menggunakan KUHP Lama. Selain itu, kubu Gus Yaqut juga bakal menghadirkan ahli meski tak disebutkan rinciannya.
"Kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi, nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK, hasil audit tentang kerugian negara belum pernah ada ataupun muncul. Pihaknya mempertanyakan soal pernyataan kubu KPK saat memberikan Jawaban yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang mana itu diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan.
Lihat video: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
"Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara karena di awal mereka sempat sebut Rp1 rriliun, Rp1,6 (triliun), pada akhirnya di Rp600 (miliar), itu kami juga masih mempertanyakan. Kita mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP," tuturnya.
"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.
Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
"Jadi, itu pemberian Saudi, di mana Saudi berhak menghapus sebagian, merubah sebagian, atau keseluruhan terhadap kuota yang diserahkan tersebut," terangnya.
Mellisa menambahkan, dalam dupliknya KPK menyebut hasil pemeriksaan investigatif disimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji. Penyimpangan itu dalam proses penetapan kuota haji tambahan, yang mana sejatinya penetapan kuota haji khusus tambahan ditentukan Arab Saudi dan berdasarkan Pagu yang sudah ditentukan DPR RI.
"Pada saat MoU ditandatangani, Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH ikut hadir, artinya bukan hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama semata. Lalu, bicara soal aliran dana, tidak pernah ada aliran dana yang diambil daripada Gus Yaqut," katanya.
Adapun soal sidang pada Kamis, 4 Maret 2026 esok, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dari bukti penerapan KUHP Baru, tapi KPK malah menyebutnya menggunakan KUHP Lama. Selain itu, kubu Gus Yaqut juga bakal menghadirkan ahli meski tak disebutkan rinciannya.
(cip)
Lihat Juga :