Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
loading...
Kasus Kuota Haji, Pengacara...
Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar yang disebut Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi, nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK, hasil audit tentang kerugian negara belum pernah ada ataupun muncul. Pihaknya mempertanyakan soal pernyataan kubu KPK saat memberikan Jawaban yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang mana itu diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan.

Lihat video: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

"Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara karena di awal mereka sempat sebut Rp1 rriliun, Rp1,6 (triliun), pada akhirnya di Rp600 (miliar), itu kami juga masih mempertanyakan. Kita mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP," tuturnya.

"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.

Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.

Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya


"Jadi, itu pemberian Saudi, di mana Saudi berhak menghapus sebagian, merubah sebagian, atau keseluruhan terhadap kuota yang diserahkan tersebut," terangnya.

Mellisa menambahkan, dalam dupliknya KPK menyebut hasil pemeriksaan investigatif disimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji. Penyimpangan itu dalam proses penetapan kuota haji tambahan, yang mana sejatinya penetapan kuota haji khusus tambahan ditentukan Arab Saudi dan berdasarkan Pagu yang sudah ditentukan DPR RI.

"Pada saat MoU ditandatangani, Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH ikut hadir, artinya bukan hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama semata. Lalu, bicara soal aliran dana, tidak pernah ada aliran dana yang diambil daripada Gus Yaqut," katanya.

Adapun soal sidang pada Kamis, 4 Maret 2026 esok, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dari bukti penerapan KUHP Baru, tapi KPK malah menyebutnya menggunakan KUHP Lama. Selain itu, kubu Gus Yaqut juga bakal menghadirkan ahli meski tak disebutkan rinciannya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Rekomendasi
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved