Terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum dan Birokrasi
Rabu, 04 Maret 2026 - 17:01 WIB
loading...
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan 2023-2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan 2023-2026. Penetapan ini buntut dari yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia sempat mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang penyanyi dangdut. Sebagaimana diketahui, Fadia merupakan pelantun lagu 'Cik Cik Bum Bum'.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh saudari FAR. Dengan demikian saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Asep, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Namun, argumen tersebut disanggah oleh KPK. Sebab, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati Periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.
Lihat video: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Fadia disebutkan seringkali mendapat peringatan terkait conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Terlebih, perusahaan yang dimaksud ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," ucapnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia sempat mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang penyanyi dangdut. Sebagaimana diketahui, Fadia merupakan pelantun lagu 'Cik Cik Bum Bum'.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh saudari FAR. Dengan demikian saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Asep, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Namun, argumen tersebut disanggah oleh KPK. Sebab, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati Periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.
Lihat video: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Fadia disebutkan seringkali mendapat peringatan terkait conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Terlebih, perusahaan yang dimaksud ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :