Modus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Perangkat Daerah Harus Menangkan Perusahaan Ibu
Rabu, 04 Maret 2026 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Berikut rinciannya:
a. FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b. ASH sebesar Rp1,1 miliar;
c. RUL sebesar Rp2,3 miliar;
d. MSA sebesar Rp4,6 miliar;
e. MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar;
f. Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
a. FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b. ASH sebesar Rp1,1 miliar;
c. RUL sebesar Rp2,3 miliar;
d. MSA sebesar Rp4,6 miliar;
e. MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar;
f. Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
(cip)
Lihat Juga :