Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki ke Pengadilan, Ini Peristiwa Lengkapnya

Jum'at, 18 September 2020 - 06:00 WIB
loading...
Kejagung Limpahkan Kasus...
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pinangki didakwa dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).

Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan Kamis (17/9/2020) kemarin. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan konstruksi peristiwa diawali dengan pada November 2019.

Pinangki Sirna Malasari, bersama Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. ( )

"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2020).

Djoko Tjandra setuju agar pidana dari putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 ganggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi dan Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Pinangki bersedia memberikan bantuan jika Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD1.000.000.

Dana akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra.

"Selain itu, Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD10.000.000 kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," katanya. ( )

Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD500.000 sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50% dari USD1,000,000 yang dijanjikan.

Andi Irfan kemudian memberikan uang sebesar USD500,000 tersebut kepada Pinangki dan dari uang USD500,000 USD tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita yaitu sebesar USD50,000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

"Sisanya sebesar USD450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna tapi dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 'Action Plan' di atas tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Joko Tjandra telah memberikan DP sejumlah USD500.000 kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," katanya.

Kemudian Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan "no". "Perbuatan Pinangki termasuk perbuatan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terpidana Djoko Tjandra dan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," katanya. ( )

Kemudian sisa uang sebesar USD450.000 yang berada dalam penguasaan Pinangki dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran Pinangki membelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika.

"Pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Pinangki serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD," katanya.

Perbuatan Pinangki tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sejumlah pasal-pasal yang didakwakan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 88 KUHP.

Subsidair Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 88 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1205 seconds (0.1#10.140)