Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki ke Pengadilan, Ini Peristiwa Lengkapnya

Jum'at, 18 September 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD500.000 sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50% dari USD1,000,000 yang dijanjikan.

Andi Irfan kemudian memberikan uang sebesar USD500,000 tersebut kepada Pinangki dan dari uang USD500,000 USD tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita yaitu sebesar USD50,000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

"Sisanya sebesar USD450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna tapi dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 'Action Plan' di atas tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Joko Tjandra telah memberikan DP sejumlah USD500.000 kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," katanya.

Kemudian Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan "no". "Perbuatan Pinangki termasuk perbuatan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terpidana Djoko Tjandra dan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," katanya. (Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang )

Kemudian sisa uang sebesar USD450.000 yang berada dalam penguasaan Pinangki dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran Pinangki membelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika.

"Pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Pinangki serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD," katanya.

Perbuatan Pinangki tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Berita Terkini
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved