Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Rabu, 04 Maret 2026 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Baca juga: Elite PBNU Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Lawan KPK
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto. Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Tim Biro Hukum KPK.
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Baca juga: Elite PBNU Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Lawan KPK
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto. Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Tim Biro Hukum KPK.
(shf)
Lihat Juga :