Sekber GKSR Gelar Seminar, Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada
Rabu, 04 Maret 2026 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, dia berharap, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi sistemik yang stabil tetapi tetap inklusif. Efektif tetap repsesentatif. Rasional tapi tetap adil. Jangan berhenti pada angka, tetapi pada desain demokrasi yang berdaulat.
"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem pemilu," tuturnya.
Sementara itu, mantan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat menyatakan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU). "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Namun, Arief mengingatkan, Mahkamah Konstitusi menekankan asas proporsionalitas, terciptanya stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, sembari tak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.
Pembina Perludem Titi Anggraini menambahkan, dengan PT 4 persen, Pemilu yang harusnya proporsional malah menjadi semi proporsional. "DPR waktu (sidang) di MK tak bisa menjelaskan rasionalitas akademiknya, mengapa (PT) 4 persen, dan setiap Pemilu harus naik," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, PT 4 persen menghilangkan 17 juta suara di Pemilu 2024, dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian. "Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Tidak boleh dipertahankan. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi. PPP 12 kursi, Perindo 5, PSI 1 kursi pada 2024, tak harus hilang dengan ambang batas fraksi ini," tuturnya.
Senada, Prof. Mahfud MD menyerahkan persoalan PT kesepakatan para pembentuknya. Mahfud mengusulkan skema stembus accord, mekanisme penggabungan sisa suara antar Parpol.
"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka," ungkapnya. "Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya.
"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem pemilu," tuturnya.
Sementara itu, mantan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat menyatakan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU). "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Namun, Arief mengingatkan, Mahkamah Konstitusi menekankan asas proporsionalitas, terciptanya stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, sembari tak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.
Pembina Perludem Titi Anggraini menambahkan, dengan PT 4 persen, Pemilu yang harusnya proporsional malah menjadi semi proporsional. "DPR waktu (sidang) di MK tak bisa menjelaskan rasionalitas akademiknya, mengapa (PT) 4 persen, dan setiap Pemilu harus naik," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, PT 4 persen menghilangkan 17 juta suara di Pemilu 2024, dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian. "Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Tidak boleh dipertahankan. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi. PPP 12 kursi, Perindo 5, PSI 1 kursi pada 2024, tak harus hilang dengan ambang batas fraksi ini," tuturnya.
Senada, Prof. Mahfud MD menyerahkan persoalan PT kesepakatan para pembentuknya. Mahfud mengusulkan skema stembus accord, mekanisme penggabungan sisa suara antar Parpol.
"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka," ungkapnya. "Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :