Wujudkan Ketahanan Pangan, Kemendagri Perkuat Interkonektivitas Cold Chain BUMD
Selasa, 03 Maret 2026 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, perangkat daerah bersama BUMD memiliki posisi penting dalam membangun sistem distribusi pangan yang berkelanjutan.
Lihat video: Pemerintah Ajak Kadin Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara terhadap enam pemerintah daerah meliputi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kota Balikpapan, BUMD Pangan dinilai sebagai pendekatan yang implementatif dan realistis dalam memperkuat interkonektivitas distribusi serta sistem rantai dingin di daerah.
Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tiga tantangan utama, yakni belum kuatnya regulasi terkait penyertaan modal BUMD di sektor pangan, tingginya biaya operasional serta rendahnya tingkat utilisasi yang belum mencapai titik impas, serta risiko operasional akibat kapasitas cold storage yang belum optimal.
Untuk itu, diperlukan intervensi yang terfokus melalui penyusunan payung hukum penyertaan modal BUMD, penerapan skema insentif energi, serta mekanisme jaminan volume pasokan agar operasional cold chain dapat berjalan berkelanjutan.
Hasil kajian strategis ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem ketahanan pangan nasional.
Lihat video: Pemerintah Ajak Kadin Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara terhadap enam pemerintah daerah meliputi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kota Balikpapan, BUMD Pangan dinilai sebagai pendekatan yang implementatif dan realistis dalam memperkuat interkonektivitas distribusi serta sistem rantai dingin di daerah.
Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tiga tantangan utama, yakni belum kuatnya regulasi terkait penyertaan modal BUMD di sektor pangan, tingginya biaya operasional serta rendahnya tingkat utilisasi yang belum mencapai titik impas, serta risiko operasional akibat kapasitas cold storage yang belum optimal.
Untuk itu, diperlukan intervensi yang terfokus melalui penyusunan payung hukum penyertaan modal BUMD, penerapan skema insentif energi, serta mekanisme jaminan volume pasokan agar operasional cold chain dapat berjalan berkelanjutan.
Hasil kajian strategis ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem ketahanan pangan nasional.
Lihat Juga :