Ahok Terheran Baru Menjabat Komisaris Utama BUMN Langsung Terima Laporan Kerugian Penjualan LNG

Senin, 02 Maret 2026 - 15:12 WIB
loading...
Ahok Terheran Baru Menjabat...
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan langsung menerima laporan akan ada kerugian terkait penjualan Liquefied Natural Gas (LNG) saat baru menjabat komisaris utama. Ahok menyebutkan, hal itu ia dapati saat rapat rutin antara Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC).

Ahok mengungkapkan itu saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

"Ketika saya baru masuk itu Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," kata Ahok.

Baca juga: Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG



"Siapa yang menyampaikan?" tanya jaksa.

"Direksi, itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," kata Ahok.

Ahok mengungkapkan, praktik bisnis LNG akan dilakukan pembelian jika sudah ada komitmen dari calon pembeli atau end user.

"Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," ungkap Ahok.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT. Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.

Adapun, dua orang dimaksud yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.

Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Terdakwa LNG Divonis...
2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
Dua Terdakwa Kasus LNG...
Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
2 Terdakwa Kasus Korupsi...
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
2 Terdakwa Kasus Korupsi...
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Rekomendasi
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Berita Terkini
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Infografis
BLACKPINK Ukir Sejarah...
BLACKPINK Ukir Sejarah Baru! Penjualan THE ALBUM Tembus 1 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved