Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
“Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Henry, Jumat (27/2/2026).
Dia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku. “Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti ‘obat terakhir’ atau ‘upaya terakhir’ (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” ungkapnya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas.
Ultimum remedium merupakan gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”. Dalam konteks itu, hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Henry.
Dia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku. “Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti ‘obat terakhir’ atau ‘upaya terakhir’ (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” ungkapnya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas.
Ultimum remedium merupakan gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”. Dalam konteks itu, hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Henry.
Lihat Juga :