Satgas PKH Segel Area Operasional Perusahaan Tambang Nikel Milik David Glen
Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Barita menjelaskan Satgas PKH melakukan penertiban dengan cara penguasaan kembali. Selanjutnya, akan ada penagihan denda administratif termasuk melakukan pemulihan aset.
"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," sambungnya.
Barita menegaskan Tim Satgas PKH bekerja dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia.
"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional," jelas dia.
"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," sambungnya.
Barita menegaskan Tim Satgas PKH bekerja dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia.
"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :