Koruptor Migas Tumbang! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Berkat Kawalan Ketat Kejaksaan

Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:24 WIB
loading...
Koruptor Migas Tumbang!...
mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) divonis sembilan tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Dominasi para pemain di "sisi gelap" sektor migas satu per satu mulai berakhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS).

Kemenangan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keberhasilan menyeret petinggi PPN ke balik jeruji besi tak lepas dari nyali besar dan pengawalan ketat tim Kejaksaan.

Sejak awal, Korps Adhyaksa konsisten mengusut kasus ini secara masif meski harus berhadapan dengan sektor yang dikenal sangat vital, tertutup, dan penuh risiko. Selain Riva, majelis hakim juga memvonis bersalah dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations.

Baca juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara



Ketiganya dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, kejutan besar datang dari vonis rekanan mereka. Kerry Adrianto, yang merupakan anak dari buron legendaris Riza Chalid, dijatuhi hukuman jauh lebih berat yakni 15 tahun penjara.

Kerry dinilai terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai kinerja Kejagung kali ini layak mendapat apresiasi tinggi. Menurutnya, sektor minyak adalah area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" yang tidak terdeteksi.

"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," ujar Suparji, Jumat (27/2/2026).

Suparji menekankan bahwa hukuman ini memberikan efek jera yang nyata karena tidak hanya menyasar fisik, tetapi juga harta kekayaan para pelaku. Melalui mekanisme denda dan asset recovery yang besar, para koruptor dipaksa untuk "dimiskinkan".

"Selama ini koruptor tidak jera karena masih bisa menikmati hartanya. Dengan denda dan uang pengganti yang besar, aset mereka akan terkuras sehingga tidak bisa lagi membeli 'fasilitas' mewah di dalam penjara," ujarnya.

Meski sudah ada vonis, Prof Suparji mengingatkan agar Kejagung tidak berpuas diri. Ia mendesak agar tim jaksa segera mengejar pelaku-pelaku lain yang namanya sudah sering muncul dalam persidangan namun belum diadili. Hal ini krusial agar tidak muncul persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mewanti-wanti tim jaksa agar mengawal ketat proses jika para terdakwa mengajukan banding. "Jaksa harus mengantisipasi agar pengadilan di atasnya tidak menganulir putusan ini. Penguatan putusan di tingkat banding sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang kuat-kuatnya terhadap Kejaksaan," tegas Suparji.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved