2 Anak Buah Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:07 WIB
loading...
2 Anak Buah Kerry Adrianto...
Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM.

Sementara Dimas Werhaspati menduduki jabatan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dimas juga dijatuhi hukuman tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak



Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dihukum 16 tahun penjara.

Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliun Rupiah

Selain pidana bui, Jaksa menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti yang nilai mencapai triliun Rupiah.

Adapun Gading, dituntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.

Sementara Dimas, dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.

Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved