Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:13 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait Pasal 169 UU Pemilu. Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Menurut Komarudin, meskipunsetiap warga negara berhak mengajukan gugatan, dirinya memandang bahwa secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan Mahkamah. "Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," kata Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski menganggap gugatan tersebut lemah secara hukum, Ketua DPP PDIP itu memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ia secara terang-terangan menyinggung langkah Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah "menabrak" aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada pilpres sebelumnya.
Dalam kaitan itu, dia juga menyoroti fenomena nepotisme yang semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.
"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," tuturnya.
Terkait hasil akhir dari gugatan tersebut, Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim MK. Namun, ia tetap berpegang pada prinsip bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri.
"Saya tidak pesimis, tapi saya bicara berdasarkan undang-undang, konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," pungkasnya.
Diketahui, dua advokat yakni Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon selaku bagian dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya Pasal 169 Pemilu yang tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi (Presiden), sehingga ketika ada figur yang diloloskan sebagai kandidat dalam pemilu presiden hasil dari praktik nepotisme dan merupakan pasangan kandidat/figur pilihan para pemohon, dengan sendirinya telah mereduksi hak para pemohon untuk memilih secara bebas.
"Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ujar pemohon dalam berkas permohonannya dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).
Menurut Komarudin, meskipunsetiap warga negara berhak mengajukan gugatan, dirinya memandang bahwa secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan Mahkamah. "Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," kata Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski menganggap gugatan tersebut lemah secara hukum, Ketua DPP PDIP itu memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ia secara terang-terangan menyinggung langkah Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah "menabrak" aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada pilpres sebelumnya.
Dalam kaitan itu, dia juga menyoroti fenomena nepotisme yang semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.
"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," tuturnya.
Terkait hasil akhir dari gugatan tersebut, Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim MK. Namun, ia tetap berpegang pada prinsip bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri.
"Saya tidak pesimis, tapi saya bicara berdasarkan undang-undang, konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," pungkasnya.
Diketahui, dua advokat yakni Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon selaku bagian dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya Pasal 169 Pemilu yang tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi (Presiden), sehingga ketika ada figur yang diloloskan sebagai kandidat dalam pemilu presiden hasil dari praktik nepotisme dan merupakan pasangan kandidat/figur pilihan para pemohon, dengan sendirinya telah mereduksi hak para pemohon untuk memilih secara bebas.
"Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ujar pemohon dalam berkas permohonannya dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).
(zik)
Lihat Juga :