Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Maya Kusmaya Divonis 9 Tahun, Edward Corne 10 Tahun

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:51 WIB
loading...
Kasus Tata Kelola Minyak...
Dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne juga divonis bersalah. Maya dihukum 9 tahun penjara, Edward 10 tahun penjara. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga juga divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Keduanya adalah mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan mantan VP Trading Operations Edward Corne.

Agenda sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Fajar membacakan putusan untuk Maya setelah membacakan amar untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maya Kusmaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata Fajar.

Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan: Saya Tidak Pernah Menyesal Mengabdi

Selanjutnya, Edward dijatuhi hukuman lebih berat daripada Riva dan Maya. Edward dihukum bui selama 10 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tambah Fajar.



Fajar menerangkan, apabila denda itu tidak dibayar maka keduanya harus menjalani pidana kurungan. Pidana kurungan yang ditetapkan ialah 190 hari.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Tekuk Haiti, Timnas...
Tekuk Haiti, Timnas Skotlandia Puncaki Grup C Piala Dunia 2026
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved