Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:46 WIB
loading...
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan jika peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.
Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Secara hukum, majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.
"Pasal 55 dan 56 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan," ungkapnya.
Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek TPPU. Menurut Zuhelmi, apabila dana operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain atau digunakan menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.
Pihaknya menganalisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.
"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam," ucap Zuhelmi.
Dia menegaskan pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu melainkan menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik. “Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” ujarnya.
FSPI berharap Mahkamah Pengadilan berani menjadikan perkara ini sebagai preseden penting penegakan hukum di era digital dengan membuka aliran dana secara transparan dan menjatuhkan hukuman setimpal.
Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Secara hukum, majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.
"Pasal 55 dan 56 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan," ungkapnya.
Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek TPPU. Menurut Zuhelmi, apabila dana operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain atau digunakan menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.
Pihaknya menganalisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.
"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam," ucap Zuhelmi.
Dia menegaskan pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu melainkan menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik. “Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” ujarnya.
FSPI berharap Mahkamah Pengadilan berani menjadikan perkara ini sebagai preseden penting penegakan hukum di era digital dengan membuka aliran dana secara transparan dan menjatuhkan hukuman setimpal.
(jon)
Lihat Juga :