Pamer Sitaan Korupsi Diyakini Bisa Dorong Kontrol Publik Atas Korupsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:29 WIB
loading...
Pamer Sitaan Korupsi...
Langkah Kejagung menunjukkan ke publik tumpukan uang sitaan korupsi yang jumlahnya triliunan tersebut diyakini bertujuan agar kontrol publik terhadap korupsi semakin kuat. Foto: Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Sihaaan menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 70,7 persen menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah tersebut.

Maruarar menilai langkah Kejagung menunjukkan ke publik tumpukan uang sitaan korupsi yang jumlahnya triliunan tersebut, bertujuan agar kontrol publik terhadap korupsi semakin kuat. Selain itu, akan lebih baik jika Kejagung mengambil langkah audit atas semua eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan ganti rugi kerugian negara.

Menurut Maruarar, Kejagung sebenarnya juga ingin untuk menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang sudah dilakukannya. “Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor,” ujar Maruarar, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah, Sahroni: Makin Menyala!



Tapi selain itu, menurutnya, Kejagung juga ingin meminta dukungan dari masyarakat untuk memberantas korupsi. Dijelaskannya, dengan ekspose ini, masyarakat menjadi paham tentang besarnya uang negara yang hilang dari korupsi. “Dengan begitu kontrol publik (atas korupsi) akan semakin kuat,” ujar Maruarar yang saat ini menjalani karier sebagai praktisi hukum.

Menurut Maruarar, akan lebih baik jika langkah ini diikuti dengan audit terhadap eksekusi atas semua putusan pengadilan, yang terkait dengan penyitaan aset hasil korupsi maupun pencucian uang. “Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” tuturnya.

Dengan langkah itu, dia mengatakan, akan terlihat betapa besarnya uang negara yang hilang akibat korupsi dan pencucian uang. “Di seluruh Indonesia bisa dicek datanya. Paling tidak dari eksekusi oleh kejaksaan negeri atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Selain itu, kata Maruarar, audit akan membuat Kejagung mengetahui secara menyeluruh kinerja dari kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, terutama dalam langkah mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” katanya.

Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, langkah Kejagung menunjukkan triliunan rupiah uang sitaan korupsi bisa membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujar Fatahillah.

Namun Fatahillah mengingatkan, jika dana tersebut berasal dari rekening atau aset seperti saham, reksadana, dan sebagainya maka sebaiknya biarkan di rekening tersebut. “Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujar dia.

Fatahillah menuturkan, Kejagung perlu membuat strategi pemberantasan korupsi yang presisi, dan juga memberikan efek jera bagi aktor lain untuk tidak melakukan korupsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved