Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Rabu, 25 Februari 2026 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalakan perannya. “Dan saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ujarnya.
Sahroni mengatakan, hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. “Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun akhirnya membebaskannya dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Sahroni mengatakan, hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. “Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun akhirnya membebaskannya dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
(rca)
Lihat Juga :