Pakar Hukum Ajak Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI-AS
Selasa, 24 Februari 2026 - 23:06 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar buka suara merespons gaduh Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS di media sosial yang makin liar. Publik diminta jangan cepat reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi.
Harris mengingatkan kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman utuh atas aturan main. “Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Soal isu data yang bikin ngeri-ngeri sedap, Harris menegaskan, kuncinya ada pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji "aman", tapi menagih bukti penegakan hukumnya.
Baca juga: Fenomena Rumah Jokowi Jadi Tembok Ratapan Solo Dinilai Bermakna Satire Politik
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Isu halal pun tak kalah panas. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencium adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" tuturnya.
Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya "tangga" untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.
Adapun terkait isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis. Di era digital, kata dia, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” tuturnya.
Dia pun mengajak untuk lebih transparan dan publik untuk lebih disiplin membaca. Dikatakannya, jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkasnya.
Harris mengingatkan kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman utuh atas aturan main. “Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Soal isu data yang bikin ngeri-ngeri sedap, Harris menegaskan, kuncinya ada pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji "aman", tapi menagih bukti penegakan hukumnya.
Baca juga: Fenomena Rumah Jokowi Jadi Tembok Ratapan Solo Dinilai Bermakna Satire Politik
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Isu halal pun tak kalah panas. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencium adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" tuturnya.
Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya "tangga" untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.
Adapun terkait isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis. Di era digital, kata dia, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” tuturnya.
Dia pun mengajak untuk lebih transparan dan publik untuk lebih disiplin membaca. Dikatakannya, jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :