Kedaulatan Indonesia di Tengah Badai 'America First'
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
ART ini juga memberikan ruang bagi investor Amerika untuk berinvestasi di bidang mineral jarang, miniteral kritis, dan sektor energi yang akan memberi manfaat bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah berpendapat bahwa 90% dari usulan tarif resiprokal Indonesia diterima baik oleh Amerika dan sudah tercakup dalam perjanjian tersebut.
Namun demikian, kita juga menyaksikan pertarungan legal yang sedang terjadi di Amerika. Pada 20 Februari Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Trump karena menurut Ketua Mahkamah Agung John Roberts, tanpa mandat dari Kongres, Trump telah bertindak sendiri, bahkan telah melampaui wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Keputusan tersebut membatalkan tarif senilai lebih dari USD130 miliar dan memicu gugatan untuk pengembalian dana, meskipun pengadilan tidak secara eksplisit memutuskan masalah pengembalian dana tersebut. Tapi Trump menanggapi dengan memberlakukan tarif sementara 10-15% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang berlaku terbatas selama 150 hari tanpa perpanjangan dari Kongres.
Kongres yang dikendalikan Partai Republik kemungkinan besar tidak akan menyetujui atau mendukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Trump. Tapi Partai Republik kini terpecah. Ketua DPR Mike Johnson — tokoh Partai Republik asal Louisiana yang sudah bertugas di Kongres selama lima masa jabatan — menyatakan bahwa konsensus tentang pengesahan atau perpanjangan tarif itu cukup "menantang," di tengah tekanan menghadapi pemilihan paruh waktu, sementara jajak pendapat menunjukkan penolakan pemilih 2 banding 1.
Beberapa anggota Partai Republik seperti Senator Bernie Moreno (Ohio), mendesak legislasi untuk mengembalikan tarif melalui rekonsiliasi, tetapi para kritikus termasuk Senator Rand Paul dan Senator Mitch McConnell — keduanya politisi Partai Republik mewakili Kentucky — mendukung pembatasan kekuasaan eksekutif sesuai putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Partai Demokrat yang dipimpin Senator Chuck Schumer (New York), merayakan putusan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang terhadap tindakan presiden yang telah melampaui batas sehingga Partai Demokrat menentang kebijakan tarif itu.
Perpecahan di tubuh Kongres Amerika memberikan ruang bagi parlemen dan pemerintah Indonesia untuk mempelajari kembali perjanjian ART tersebut demi memperkuat posisi tawar kita; bahkan jika ada aspek-aspek yang menabrak aturan perundang-undangan RI, maka perlu dilakukan revisi.
Perlu juga dipertegas exit clauses yang terdapat dalam ART itu demi mengamankan kepentingan jangka panjang Indonesia. Sebab, ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional di Amerika, bisa saja diberlakukan kebijakan baru yang lebih tidak menguntungkan Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan penandatangan perjanjian ART itu, terlebih lagi setelah Mahkamah Agung Amerika membatalkan keputusan tarif Trump. Saya pun mendapat banyak masukan kritis dari berbagai kalangan yang mempersoalkan rincian perjanjian ART dimaksud, yang dianggap bukan saja kurang menguntungkan, tetapi bahkan mereduksi kedaulatan kita dan membahayakan perekonomian nasional.
Namun demikian, kita juga menyaksikan pertarungan legal yang sedang terjadi di Amerika. Pada 20 Februari Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Trump karena menurut Ketua Mahkamah Agung John Roberts, tanpa mandat dari Kongres, Trump telah bertindak sendiri, bahkan telah melampaui wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Keputusan tersebut membatalkan tarif senilai lebih dari USD130 miliar dan memicu gugatan untuk pengembalian dana, meskipun pengadilan tidak secara eksplisit memutuskan masalah pengembalian dana tersebut. Tapi Trump menanggapi dengan memberlakukan tarif sementara 10-15% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang berlaku terbatas selama 150 hari tanpa perpanjangan dari Kongres.
Kongres yang dikendalikan Partai Republik kemungkinan besar tidak akan menyetujui atau mendukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Trump. Tapi Partai Republik kini terpecah. Ketua DPR Mike Johnson — tokoh Partai Republik asal Louisiana yang sudah bertugas di Kongres selama lima masa jabatan — menyatakan bahwa konsensus tentang pengesahan atau perpanjangan tarif itu cukup "menantang," di tengah tekanan menghadapi pemilihan paruh waktu, sementara jajak pendapat menunjukkan penolakan pemilih 2 banding 1.
Beberapa anggota Partai Republik seperti Senator Bernie Moreno (Ohio), mendesak legislasi untuk mengembalikan tarif melalui rekonsiliasi, tetapi para kritikus termasuk Senator Rand Paul dan Senator Mitch McConnell — keduanya politisi Partai Republik mewakili Kentucky — mendukung pembatasan kekuasaan eksekutif sesuai putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Partai Demokrat yang dipimpin Senator Chuck Schumer (New York), merayakan putusan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang terhadap tindakan presiden yang telah melampaui batas sehingga Partai Demokrat menentang kebijakan tarif itu.
Perpecahan di tubuh Kongres Amerika memberikan ruang bagi parlemen dan pemerintah Indonesia untuk mempelajari kembali perjanjian ART tersebut demi memperkuat posisi tawar kita; bahkan jika ada aspek-aspek yang menabrak aturan perundang-undangan RI, maka perlu dilakukan revisi.
Perlu juga dipertegas exit clauses yang terdapat dalam ART itu demi mengamankan kepentingan jangka panjang Indonesia. Sebab, ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional di Amerika, bisa saja diberlakukan kebijakan baru yang lebih tidak menguntungkan Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan penandatangan perjanjian ART itu, terlebih lagi setelah Mahkamah Agung Amerika membatalkan keputusan tarif Trump. Saya pun mendapat banyak masukan kritis dari berbagai kalangan yang mempersoalkan rincian perjanjian ART dimaksud, yang dianggap bukan saja kurang menguntungkan, tetapi bahkan mereduksi kedaulatan kita dan membahayakan perekonomian nasional.
Lihat Juga :