Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Senin, 23 Februari 2026 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara.
Oleh karena itu, ia menegaskan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti. "Pertama, Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang Independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," ujarnya.
Baca juga: Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital
Terkait hal ini, kata dia, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58. “Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tuturnya melanjutkan.
Kedua, Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Oleh karena itu, ia menegaskan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti. "Pertama, Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang Independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," ujarnya.
Baca juga: Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital
Terkait hal ini, kata dia, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58. “Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tuturnya melanjutkan.
Kedua, Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Lihat Juga :