Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Senin, 23 Februari 2026 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP," kata dia.
Ketiga, Klasifikasi Data Strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan. Keempat, Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara.
Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri. Kelima, Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.
Keenam, Penguatan Infrastruktur Data Domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” pungkasnya.
Ketiga, Klasifikasi Data Strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan. Keempat, Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara.
Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri. Kelima, Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.
Keenam, Penguatan Infrastruktur Data Domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :