Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Deretan Prodi Baru UI, ITB, IPB, Unpad, dan ITS di SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar

Menurut Eman, kunci utama terletak pada kejelasan parameter dalam menilai perbuatan pemerintah. “Parameter yang jelas sangat dibutuhkan untuk menentukan kapan pengadilan negeri mempunyai kewenangan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan kapan hal tersebut menjadi kewenangan mengadili pengadilan tata usaha negara. Tanpa itu, kepastian hukum akan selalu menjadi persoalan,” tegasnya.

Memperhatikan fenomena perebutan kompetensi tersebut, dalam disertasinya, Eman menyarankan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Pertimbangannya memuat ketentuan-ketentuan yang telah menimbulkan salah tafsir yang mengisyaratkan seolah-olah bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah adalah hanya kompetensi absolut PTUN.

Di mana dalam praktik di lapangan saat ini telah terjadi kebingungan dalam menerapkan domain peradilan mana dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah.

Dalam rumusannya, Eman menetapkan parameter aplikatif yang merujuk pada unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diperkuat oleh yurisprudensi dan doktrin hukum yang berkembang. Ia juga menemukan dasar yang memungkinkan penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemerintah dalam situasi tertentu, khususnya ketika negara menguasai atau mengendalikan risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

“Ketika negara berada pada posisi pengendali risiko atas suatu akibat yang merugikan hak perseorangan atau hak atas harta kekayaan warga masyarakat, maka beban tanggung jawab pemerintah bersifat mutlak dan beban pembuktian tidak seharusnya berada pada sisi warga negara. Prinsip keadilan menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih memperhatikan kepentingan warga masyarakat sebagai korban,” jelas Eman.

Pendekatan ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha dalam berinteraksi dengan suatu kebijakan dan tindakan Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved