KPK: Pasal Gratifikasi Tak Berlaku usai Menag Lapor sebelum 30 Hari Penggunaan Jet Pribadi
Senin, 23 Februari 2026 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ujar Nasaruddin.
Penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta esok paginya.
Dengan hal ini menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. "Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apa pun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," ucapnya.
"Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ujar Nasaruddin.
Penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta esok paginya.
Dengan hal ini menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. "Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apa pun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :