Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama
Senin, 23 Februari 2026 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.
Adapun, poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan sebagai berikut;
1. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
2. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
3. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
Adapun, poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan sebagai berikut;
1. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
2. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
3. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
(rca)
Lihat Juga :