Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen

Senin, 23 Februari 2026 - 13:01 WIB
loading...
Menag Laporkan Dugaan...
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. KPK akan menelaah laporan tersebut.

"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Selanjutnya, Arif menyatakan laporan tersebut akan diproses, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. "Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah, nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," ujarnya.

Baca Juga: Datangi KPK, Menag Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Artinya, Menag telah melaporkan hal tersebut sebelum 30 hari.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja, sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK, harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," jelasnya.

Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin.

Menag menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. "Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved