Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen
Senin, 23 Februari 2026 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin.
Menag menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. "Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin.
Menag menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. "Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :