KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Korupsi
Minggu, 22 Februari 2026 - 12:46 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah strategis DPR RI yang melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung langkah strategis DPR RI yang melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset . KPK menilai aturan terkait perampasan aset ini menjadi pelengkap sekaligus memperkuat regulasi pemberantasan korupsi yang telah ada.
"KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk melakukan upaya pemulihan aset negara yang cepat, terukur, dan akuntabel. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
"Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," tambah Budi.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini karena pelaku korupsi juga kehilangan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan yang dilakukan.
"Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial," kata Budi.
Pada akhirnya, kata Budi, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Komisi III DPR mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan, penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk melakukan upaya pemulihan aset negara yang cepat, terukur, dan akuntabel. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
"Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," tambah Budi.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini karena pelaku korupsi juga kehilangan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan yang dilakukan.
"Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial," kata Budi.
Pada akhirnya, kata Budi, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Komisi III DPR mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan, penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :