Pigai Ungkap Komnas HAM Bakal Punya Unit Penyidikan
Minggu, 22 Februari 2026 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Pigai pun memastikan nantinya kementerian yang ia pimpin tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Sebab, dua instansi itu memiliki tugas yang berbeda.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucapnya.
Sebelumnya, Pigai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pigai mengatakan, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucapnya.
Sebelumnya, Pigai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pigai mengatakan, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Lihat Juga :