Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Akademisi UB: Penambahan Fungsi Penyidikan Pada Revisi RUU Kejaksaan Positif)
Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.
Awiek berharap secepatnya dapat menerima sikap resmi Fraksi Golkar. Dengan demikian, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi beserta catatannya, dapat disimpulkan bahwa secara garus besar semua fraksi-fraksi tidak keberatan bahwa RUU ini dilanjutkan ke proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR.
“Setelah kita mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tentu dengan segala catatan-catatannya semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR. Apakah setuju?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.
(Baca: RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung)
Lalu semua anggota menyampaikan persetujuannya. Awiek pun mempersilakan pengusul untuk menyampaikan tanggapannya terkait dengan sikap-sikap fraksi tersebut.
Perwakilan pengusul dari Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengatakan, setelah menyimak pandangan dan pendapat fraksi yang ada di Baleg DPR. Sebagai wakil dari pengusul, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Meskipun, ia berharap Golkar juga bisa memberikan persetujuan.
Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.
Awiek berharap secepatnya dapat menerima sikap resmi Fraksi Golkar. Dengan demikian, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi beserta catatannya, dapat disimpulkan bahwa secara garus besar semua fraksi-fraksi tidak keberatan bahwa RUU ini dilanjutkan ke proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR.
“Setelah kita mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tentu dengan segala catatan-catatannya semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR. Apakah setuju?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.
(Baca: RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung)
Lalu semua anggota menyampaikan persetujuannya. Awiek pun mempersilakan pengusul untuk menyampaikan tanggapannya terkait dengan sikap-sikap fraksi tersebut.
Perwakilan pengusul dari Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengatakan, setelah menyimak pandangan dan pendapat fraksi yang ada di Baleg DPR. Sebagai wakil dari pengusul, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Meskipun, ia berharap Golkar juga bisa memberikan persetujuan.
Lihat Juga :