Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
“Ya mungkin dengan harapan Golkar dapat memberikan persetujuan pada saatnya nanti sehingga revisi UU ini bisa berlangsung dengan lancar sehingga lembaga Kejaksaan ini dpaat menjadi lembaga yang akuntabel, kredibel dan transparan,” katanya di kesempatan sama.
Politikus PDIP ini berharap bahwa RUU ini bisa diterima di Komisi III DPR untuk dibahas di Panja yang dibentuk Komisi III DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam panja yang akan dibentuk di Komisi III. terima kasih pimpinan,” tandasnya.
Kemudian, Awiek menutup rapat dan mempersilakan perwakilan fraksi, pimpinan dan juga pengusul untuk menandatangani draf RUU Kejaksaan tersebut.
“Tadi sudah kita sepakati dengan segala catatannya. Selanjutnya ini penandatanganan dari naskah draf RUU hasil harmonisasi dari fraksi-fraksi namun, kami minta persetujuan dari anggota Baleg, penandatanganan dilakukan setelah rapat ini ditutup tetapi menajdi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan,” kata Awiek menutup rapat.
Dengan demikian draf RUU Kejaksaan ini dikembalikan ke Komisi III DPR untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat. Lalu menunggu Surat Presiden (Supres) untuk dibahas substansinya di Panja Pembahasan. *kiswondari
Politikus PDIP ini berharap bahwa RUU ini bisa diterima di Komisi III DPR untuk dibahas di Panja yang dibentuk Komisi III DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam panja yang akan dibentuk di Komisi III. terima kasih pimpinan,” tandasnya.
Kemudian, Awiek menutup rapat dan mempersilakan perwakilan fraksi, pimpinan dan juga pengusul untuk menandatangani draf RUU Kejaksaan tersebut.
“Tadi sudah kita sepakati dengan segala catatannya. Selanjutnya ini penandatanganan dari naskah draf RUU hasil harmonisasi dari fraksi-fraksi namun, kami minta persetujuan dari anggota Baleg, penandatanganan dilakukan setelah rapat ini ditutup tetapi menajdi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan,” kata Awiek menutup rapat.
Dengan demikian draf RUU Kejaksaan ini dikembalikan ke Komisi III DPR untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat. Lalu menunggu Surat Presiden (Supres) untuk dibahas substansinya di Panja Pembahasan. *kiswondari
(muh)
Lihat Juga :