Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM
Jum'at, 20 Februari 2026 - 16:27 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membahas revisi UU HAM di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut.
Di antaranya terkait dengan penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Burhanuddin menyebut bahwa pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.
Baca juga: Susun Revisi UU HAM, Pigai Gandeng Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pigai menyebut bahwa Kejaksaan Agung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Baca juga: Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif
Menurut Pigai, poin tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ucap Pigai.
Sementara itu, Pigai menekankan bahwa rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," tegas Pigai.
Di antaranya terkait dengan penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Burhanuddin menyebut bahwa pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.
Baca juga: Susun Revisi UU HAM, Pigai Gandeng Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pigai menyebut bahwa Kejaksaan Agung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Baca juga: Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif
Menurut Pigai, poin tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ucap Pigai.
Sementara itu, Pigai menekankan bahwa rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," tegas Pigai.
(shf)
Lihat Juga :